URnews

MUI Nyatakan Pinjol Haram, Ini 3 Alasannya!

Shelly Lisdya, Jumat, 12 November 2021 19.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI Nyatakan Pinjol Haram, Ini 3 Alasannya!
Image: Ilustrasi Pinjol. (Pinterest/Forbes)

Jakarta - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online alias pinjol haram.

Hal itu lantaran pinjol terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, kendari dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Ia juga menyebut jika pada dasarnya pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Kemudian, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," terangnya.

Selain itu bagi orang yang meminjam dan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.e

Untuk itu, dengan maraknya aktivitas pinjol di masyarakat, MUI pun merekomendasikan pemerintah khususnya Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Penyelenggara pinjol juga seharusnta menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. 

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait