URnews

Polda Metro Ralat Kabar Penyitaan Akun Twitter Roy Suryo

Ahmad Sidik, Senin, 4 Juli 2022 15.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Metro Ralat Kabar Penyitaan Akun Twitter Roy Suryo
Image: Pakar Telematika Roy Suryo. (Dok. PMJ)

Jakarta - Polda Metro Jaya meralat keterangan penyitaan akun Twitter Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang dituduhkan kepadanya.

"Keliru itu, bukan akunnya Roy Suryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip laman Antara, Senin (4/6/2022).

Zulpan mengatakan bahwa akun yang disita adalah media sosial milik pelapor Roy Suryo atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Zulpan tidak menyebutkan akun media sosial apa yang disita oleh Polda Metro Jaya tersebut.

"Yang disita itu akun pelapor Kurniawan Santoso. Akun medsosnya dia," ujar Zulpan.

Penyitaan akun media sosial itu, kata Zulpan, untuk mengetahui kebenaran cuitan Roy Suryo terkait dugaan penistaan agama.

"Karena dia melapor, sebagai pelapor ini ada loh bahwa Roy Suryo 'ngetwit'," tutur Zulpan.

Sebelumnya, diberitakan akun media sosial Twitter Roy Suryo disita tim penyidik Polri lantaran kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Ya disita," ujar Zulpan, pada Kamis (30/6).

Akun Twitter tersebut disita untuk proses penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama pada meme stupa candi Borobudur mirip Jokowi.

Akan tetapi, setelah diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (30/6) Roy Suryo membantah kabar penyitaan akun Twitter miliknya tersebut.

"Hoaks! saya tanya apakah itu dari kepolisian? Mas yakin itu dari kepolisian? Ya nggak apa-apa (kalau itu keterangan kepolisian). Saya sih senyum aja," kata Roy.

Diketahui, Roy Suryo dilaporkan atas unggahan meme bergambar stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Ia dilaporkan seorang warga bernama Kurniawan Santoso melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana. Alasannya, Kurniawan menilai unggahan meme Roy Suryo itu mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok lantaran menyinggung SARA.

Melansir Urbanasia, sejauh ini laporan tersebut telah naik menjadi tingkat penyidikan dan mengandung tindak pidana. Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," sambung Herna.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait