Polisi Naikkan Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina ke Tahap Penyidikan
Jakarta - Polisi telah menaikkan status penyelidikkan kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet menjadi penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/10/2021).
Yusri menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan, bahwa unsur pidana dalam kasus ibu dua anak itu telah terpenuhi.
"Ini persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dan ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya dikutip Antara.
Selanjutnya, Penyidik Polda Metro Jaya bakal segera melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya guna kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Nanti rencana akan kami siapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kami akan lakukan pemeriksaan," katanya.
Seperti yang sudah diberitakan, selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan usai melakukan perjalanan bisnis dari luar negeri.
Pada Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin, Rachel bersama manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama sembilan jam serta dicecar 35 pertanyaan.