URnews

Roundup 16 November: Nominasi Grammy 2023 hingga Tuntutan Doni Salmanan

Urbanasia, Rabu, 16 November 2022 22.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 16 November: Nominasi Grammy 2023 hingga Tuntutan Doni Salmanan
Image: Ilustrasi Piala Grammy Awards. (Grammy)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Rabu (16/11/2022), Urbanreaders!

Kabar di antaranya, nominasi Grammy Awards 2023, penutupan G20, hingga tuntutan Doni Salmanan.

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top lima news Urbanasia di hari ini.

1. Daftar Nominasi Grammy Awards 2023: Beyonce Mendominasi

1668567436-1615792246-Beyonce-Grammy.jpgSumber: Penampilan Beyonce di Grammy Awards 2021. (Instagram @recordingacademy)

Nominasi Grammy Awards 2023 telah secara umum diresmikan.

Memasuki ajang ke-65, Grammy Awards kali ini akan berlangsung pada 5 Februari 2023 di Crypto.com Arena Los Angeles, Rabu (16/11/2022).

Dalam daftar Grammy Awards 2023, penyanyi papan atas Beyonce terlihat lebih mendominasi dalam setiap urutan kategori nominasi penghargaan tersebut. 

2. Resmi, Jamaah Umroh Tidak Wajib Vaksin Meningitis

1668568202-Vaksin-Meningitis.jpgSumber: Ilustrasi - Vaksin Meningitis. (Freepik)

Vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh. Namun, vaksin ini tetap wajib bagi jamaah haji.

Keputusan ini diketahui melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umroh yang diterbitkan pada 11 November 2022. 

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umroh,” bunyi poin pertama dalam salinan SE yang dilihat Urbanasia, Rabu (16/11/2022).

3. Donald Trump Umumkan Diri Jadi Calon Presiden di Pemilu AS 2024

1610596449-skynews-donald-trump-us-president-5236322.jpgSumber: Presiden AS Donald Trump. (Sky News)

Donald Trump secara resmi mengumumkan akan mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024. Trump menyampaikan rencananya tersebut dalam kampanye di Klub Mar-a-Lago di Palm Beach, Florida.

“Kebangkitan Amerika dimulai sekarang. Untuk membuat Amerika hebat dan mulia lagi, malam ini saya mengumumkan pencalonan diri saya sebagai Presiden Amerika Serikat,” ucap Donald Trump, Rabu (16/11/2022).

Pengumuman tersebut diumumkan di tengah penyelidikan atas perilakunya pada 6 Januari 2021 ketika gerombolan perusuh menyerbu Capital AS atas namanya dalam upaya untuk menghentikan sertifikasi kemenangan pemilihan Joe Biden dan penangannya terhadap dokumen rahasia setelah Trump meninggalkan Gedung Putih.

4. Jokowi Resmi Serahkan Palu Kepemimpinan G20 ke PM India

1668589504-jokowi-pm-india.jpgSumber: PM India Narendra Damodardas Modi terima palu Kepresidenan G20 dari Presiden Jokowi, Rabu (16/11/2022). (Twitter @MEAIndia)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi serahkan mandat presidensi G20 kepada India, Rabu (16/11/2022). Penyerahan itu dilakukan secara simbolis dengan memberikan palu kepemimpinan G20 kepada Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi pada penutupan Working Session 3 KTT G20 Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali.

"Menandai berakhirnya Presidensi Indonesia di G20 secara resmi saya menyerahterimakan tampuk kepemimpinan kepada India selaku Presidensi G20 berikutnya," ujar Jokowi dalam pidato penutupan KTT G20.

Jokowi menyatakan siap mendukung G20 India. Untuk itu ia pun turut meminta seluruh pemimpin G20 yang hadir di Bali ikut serta mendukung India tahun depan. Sebab Jokowi yakin, G20 mampu terus bergerak di bawah kepemimpinan India.

5. Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

1656915808-doni-salmanan-berbaju-tahanan-foto-pmjyeni-840x576.jpgSumber: Doni Salmanan (Foto: PMJNews)

Kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait investasi binary option dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sudah masuk dalam sidang tuntutan. 

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun kurungan. 

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Jaksa di PN Bale Bandung, Rabu (16/11/2022). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait