URnews

UMP DKI Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp 4.453.935

Elga Nurmutia, Senin, 22 November 2021 10.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UMP DKI Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp 4.453.935
Image: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Twitter/@aniesbaswedan)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar Rp 37.749, menjadi Rp 4.453.935,536. UMP tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies dalam rilis resmi PPID Provinsi DKI Jakarta, pada Minggu (21/11/2021).

Anies mengatakan, penetapan UMP 2022 ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan bagi para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Anies bahkan akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Bukan hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Hal itu dimulai dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. 

Bahkan, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan atau dalam proses akhir perencanaan.

Berikut ini merupakan 7 program yang dilakukan, diantaranya:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait