URnews

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus CPNS Fiktif Olivia Nathania

Nivita Saldyni, Jumat, 12 November 2021 17.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus CPNS Fiktif Olivia Nathania
Image: Olivia Nathania (berbaju oranye) usai diperiksa sebagai tersangka terkair kasus perekrutan CPNS fiktif di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021). (Antara)

Jakarta - Kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS yang menyeret nama Olivia Nathania atau Oi, anak Nia Daniaty masih terus diusut penyidik Polda Metro Jaya.

Hari ini penyidik pun menetapkan empat tersangka baru, menyusul Oi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/201).

"Ada empat lagi yang hasil gelar sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Empat tersangka itu diantaranya berinisial FM, ES, R, dan SN. Mereka disebut turut membantu dalam tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dalam kasus rekrutmen CPNS yang dilakukan Oi.

Yusri mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang ikut serta atau membantu terjadinya tindak pidana. Ia pun mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan pemeriksaan tersangka kepada empat orang tersebut.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, Oi telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/11/2021).

Ia ditetapkan tersangka berdasarkan proses gelar perkara dan ditemukannya bukti yang mengarah ke unsur pidana, di antaranya penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378) ) dan pemalsuan (Pasal 262 KUHP).

Kini, Oi tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Rencananya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 11 November 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait