URnews

Roundup 13 Desember: Petisi Nikita Mirzani hingga Hujan Meteor Geminid

Urbanasia, Senin, 13 Desember 2021 21.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 13 Desember: Petisi Nikita Mirzani hingga Hujan Meteor Geminid
Image: Instagram @nikitamirzanimawardi_17

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Senin (13/12/2021) nih, Urbanreaders! Kabar di antaranya, petisi online untuk boikot Nikita Mirzani

Lalu, ada juga mengenai, Menaker Ida Fauziyah izinkan karyawan swasta ambil cuti, hingga Nani pengirim sate sianida divonis 16 tahun penjara.   

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini!

1. Petisi Online Boikot Nikita Mirzani Jadi Trending Topic

1619143858-Nikita-Mirzani-Bantu-Korban-Teror-Pinjol.jpegNikita Mirzani Bantu Korban Teror Pinjol. (Istimewa)

Sebuah petisi online muncul yang mengajak memboikot Nikita Mirzani. Netizen yang memberi dukungan cukup banyak, hingga kini mencapai lebih dari 83 ribu tanda tangan.

Petisi ini dibuat oleh Damai Indonesiaku. Petisi yang bertajuk ''Boikot Nikita Mirzani, Artis Penebar Kebencian dan Keributan!' menargetkan 150 ribu tanda tangan.

Dalam keterangannya, Nikita Mirzani akhir-akhir ini sering membuat keributan. Mulai dari ribut sesama artis, menghina umat Islam, membuka aib orang lain yang seharusnya tidak pantas, melakukan fitnah.

Baca Selengkapnya: Petisi Online Boikot Nikita Mirzani Jadi Trending Topic

2. Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru, Apa Syaratnya?

1629813472-Ida-Fauziyah---Rakor-Apindo.jpgMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (YouTube/DPN APINDO)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mempersilakan karyawan swasta untuk mengambil hak cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meskipun begitu, sebagai syaratnya, Ida mengimbau agar para pekerja tidak melakukan perjalanan.

"Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida lewat keterangan pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Baca Selengkapnya: Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru, Apa Syaratnya?

3. Inmendagri Terbaru: Masa Libur Semester dan Bagi Rapor Diatur Kemendikbud

1639359653-sekolah.jpgIlustrasi pelajar saat mengikuti pembelajaran tatap muka. (ANTARA)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tersebut, tercatat perubahan aturan mengenai libur akhir semester dan bagi rapor pelajar.

Dalam aturan tersebut, seluruh pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa kembali diserahkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Selengkapnya: Inmendagri Terbaru: Masa Libur Semester dan Bagi Rapor Diatur Kemendikbud

4. Nani Pengirim Sate Sianida yang Tewaskan Anak Ojol Divonis 16 Tahun Penjara

1639396635-1620033701-sate-beracun.jpegNani (tengah) saat rilis kasus sate sianida di Polres Bantul, Senin (3/5/2021). (ANTARA)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis Nani Aprilliani Nurjaman (25), pengirim sate maut yang menewaskan anak seorang driver ojek online (ojol) di Kecamatan Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan hukuman 16 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (13/12/2021).

Majelis hakim menyatakan Nani terbukti secara hukum dan meyakinkan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Aminuddin membacakan vonis di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021).

5. Puncak Hujan Meteor Geminid Berlangsung Mulai 14-15 Desember 2021

1639399945-hujan-meteor.jpgIlustrasi hujan meteor. (Dok. LAPAN RI)

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) melaporkan sejumlah fenomena astronomi bakal terjadi di minggu kedua bulan Desember 2021 ini. Salah satunya yang akan datang adalah puncak hujan meteor Geminid yang akan terjadi pada 14-15 Desember 2021 mendatang.

Nah, Urbanreaders, udah tau belum apa itu Geminid? Dikutip dari situs resmi LAPAN RI, Geminid adalah hujan meteor utama yang titik radiannya (titik asal kemunculan meteor) berada di dekat bintang Alpha Geminorum (Castor) konstelasi Gemini.

Hujan meteor ini bersumber dari sisa debu asteroid 3200 Phaethon (1983 TB) yang mengorbit Matahari dengan periode 523,6 hari.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait