URnews

Roundup 14 September: Kemeriahan Met Gala hingga Larangan Pajang Rokok

Urbanasia, Selasa, 14 September 2021 21.17 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 14 September: Kemeriahan Met Gala hingga Larangan Pajang Rokok
Image: Rihanna dan Asap Rocky di Met Gala 2021. (Instagram @_metgala2021)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Selasa (14/9/2021/8/2021) nih, Urbanreaders! Kabar di antaranya  Met Gala 2021 yang dilaksanakan pada Senin (13/9/2021) dihadiri oleh sejumlah pesohor dunia seperti Kim Kardashian, Rihanna, Kendall Jenner, Justin Bieber, Jennifer Lopez, dan selebriti ternama lainnya.

Lalu, ada juga informasi mengenai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serukan larangan memajang kemasan bungkus rokok dan zat adiptif lainnya di dalam ruangan maupun luar ruangan di tempat perbelanjaan.

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini.

1. Sederet Fesyen Selebriti di Met Gala 2021: Kim Kardashian hingga Rihanna

1631598181-Kim-Kardashian.jpgSumber: Kim Kardashian di Met Gala 2021/Instagram@kimkardashian

 Met Gala 2021 merupakan pertunjukan fashion bergengsi di ajang penghargaan Oscar. Tahun ini, acara yang dilaksanakan pada Senin (13/9/2021) dihadiri oleh Kim Kardashian, Rihanna, Kendall Jenner, Justin Bieber, Jennifer Lopez, dan selebriti ternama lainnya.

Model sekaligus pengusaha beken, Kim kardashian hadir nyentrik di Met Gala dengan mengenakan nuansa hitam dari atas sampai bawah. Uniknya, Kim bahkan tidak menunjukkan wajah sama sekali karena tertutup topeng hitam.

Lalu, penyanyi top Amerika berusia 52 tahun, Jennifer Lopez mengenakan gaun bernuansa coklat dengan aksesoris berbulu. Sebagai tambahan, Jennifer memakai topi berwarna abu-abu dilengkapi aksesoris kecil seperti gelang kaki, gelang tangan, kalung, dan anting.

2. Coldplay dan BTS Kolaborasi, Hadirkan Single 'My Universe'

1631263680-Chris-Martin-dan-BTS.pngSumber: Momen Chris Martin Coldplay saat Wawancarai BTS. (YouTube BANGTANTV)

Boyband asal Korea Selatan, Bangtan Boys atau BTS akan berkolaborasi dengan band asal Inggris Coldplay. Keduanya akan merilis single pada 24 September mendatang.

Kolaborasi ini diungkapkan Coldplay melalui sebuah unggahan di akun Twitter mereka. Coldplay mengunggah teaser single terbaru yang diberi judul ‘My Universe’ itu.

"#MyUniverse // Coldplay X BTS // 24 September // Pre-order & pre-save sekarang //" tulis Coldplay melalui akun Twitternya, Senin (13/9/2021).

3. Puluhan Santri yang Hendak Vaksin Tutup Kuping saat Dengar Musik

1631603503-santri-tutup-kuping.jpgSumber: Tangkapan layar (Instagram @pianizz)

Sebuah video yang menunjukkan puluhan santri melakukan aksi tutup telinga tengah viral di media sosial. Perdebatan pun terjadi antar netizen karena aksi itu dilakukan para santri saat musik barat diputar.

Dalam video yang beredar, terlihat puluhan orang berbaju putih dengan celana hitam duduk di kursi yang tersusun rapi dan berjarak. Dalam narasi yang dibagikan, mereka adalah santri yang tengah antre di sentra vaksinasi.

"Santri kami sedang antre vaksin," kata perekam video yang diduga guru atau ustaz para santri itu, dikutip Urbanasia, Selasa (14/9/2021).  

Saat itu, mereka tampak kompak menunduk dan menutup telinganya masing-masing. Pada saat yang sama, memang terdengar lagu barat sedang diputar.

4. Presiden Jokowi Teken PP Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

1629722818-Jokowi-PPKM-Diperpanjang.jpgSumber: Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan PPKM terkini, Senin (23/8/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada pejabat berwenang. 

Aturan tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut salah satunya PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi, "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Namun, bukan semua PNS, mereka yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

5. Anies Baswedan Serukan Larangan Pajang Rokok di Tempat Belanja

1630842042-pasted-image-0.pngSumber: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Twitter/@aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serukan larangan memajang kemasan bungkus rokok dan zat adiptif lainnya di dalam ruangan maupun luar ruangan di tempat perbelanjaan.

Larangan tersebut masuk dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok yang diteken, 9 Juni 2021 lalu.

"Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam seruan tersebut, dikutip Selasa (14/9/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait