URnews

Roundup 19 November: Aksi Bully di Bandung hingga Penetapan Upah Minimum 2023

Urbanasia, Sabtu, 19 November 2022 21.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 19 November: Aksi Bully di Bandung hingga Penetapan Upah Minimum 2023
Image: Ilustrasi uang. (Freepik)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Sabtu (19/11/2022), Urbanreaders!

Kabar di antaranya, aksi bully siswa SMP di Bandung, vonis Harun Yahya, hingga penetapan Upah Minimum 2023.

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top lima news Urbanasia di hari ini.

1. Viral Aksi Bully Siswa SMP di Bandung, Korban sampai Dilarikan ke RS

1655119363-bullying-g82d8e9302-640.jpgSumber: Ilustrasi tindakan Bullying. (Gerd Altmann/Pixabay)

Seorang siswa laki-laki di SMP Plus Baiturrahman, Bandung, diduga jadi korban bullying sejumlah teman sekolahnya. Hal ini diketahui dari viralnya cuitan akun Twitter @salmandoang pada Jumat (18/11/2022). 

"Bullying di SMP Plus Baiturrahman, Bandung. Kejadian siang ini pada jam sekolah," cuit akun Twitter tersebut. 

Aksi bullying itu dibuktikan dengan video yang direkam dalam sebuah ruang kelas. Berdasarkan video yang dilihat Urbanasia pada Sabtu (19/11/2022), terlihat seorang siswa mengenakan baju olahraga berwarna biru dengan tulisan 'SMP Plus Baiturrahman' di bagian belakang, tengah duduk di kursi paling depan. 

2. Harry Styles dan Olivia Wilde Putus Usai Hampir 2 Tahun Pacaran

1668844244-harry-olivia.jpgSumber: Harry Styles dan Olivia Wilde. (Instagram)

Setelah menjalin hubungan selama hampir dua tahun, pasangan Harry Styles dan Olivia Wilde putus. Kabar tersebut disampaikan orang sekitar keduanya. Keduanya dikabarkan putus karena kesibukan masing-masing. 

"Dia (Harry) masih tur dan sekarang pergi ke luar negeri. Dia (Wilde) fokus pada anak-anaknya dan pekerjaannya di LA. Ini keputusan yang sangat bersahabat," kata sumber tersebut kepada People, Jumat (18/11/2022).

Meski putus, namun hubungan keduanya dikabarkan baik-baik saja tanpa perseteruan.

3. Kalahkan Wakil Cina, Gregoria Mariska Melaju ke Final Australia Open 2022

1668838547-IMG-20221119-131139.jpgSumber: Gregoria Mariska Tunjung dalam Australian Open 2022 (Dok. PBSI)

Gregoria Mariska Tunjung berhasil hadang wakil Cina, Han Yue di babak semifinal Australian Open 2022 dengan skor 18-21, 21-16, 21-14 pada Sabtu (19/11/2022). Hal ini pun mengantarkan Gregoria ke babak final. 

Gregoria sempat tertinggal di gim pertama. Beberapa kesalahan yang dilakukan Gregoria membuat Han Yue berhasil unggul dengan skor 18-21, diantaranya permainan net gagal dan pukulan terlalu melebar. 

Namun ketertinggalan itu tak membuat Gregoria patah semangat. Pada gim kedua Gregoria bangkit mengejar poin dan memegang kendali hingga akhirnya berhasil menutup gim dengan skor 21-16.

4. Televangelist Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara

1668827229-harun-yahya.jpgSumber: Adnan Oktar atau Harun Yahya ketika ditangkap tahun 2018. (Anadolu Agency)

Televangelist Adnan Oktar, atau yang lebih dikenal dengan Harun Yahya, dijatuhi hukuman penjara sampai 8.658 tahun oleh pengadilan Turki. Vonis tersebut dijatuhkan karena Harun Yahya dinilai telah melakukan banyak kejahatan, mulai dari kejahatan seksual, pemerasan, pencucian uang, sampai spionase.

Vonis ini naik berkali-kali lipat dibanding sebelumnya. Pada Januari 2021, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1.075 tahun. Saat itu Harun Yahya diadili di pengadilan Istanbul bersama 236 tersangka yang merupakan pengikutnya. Namun pengadilan tinggi membatalkan keputusan itu dengan alasan kelemahan hukum, sehingga memerintahkan persidangan ulang.

Diwartakan media Turki Daily Sabah, selama persidangan ulang pada hari Rabu (16/11/2022), Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul menghukum Oktar 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan, termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang. Pengadilan juga menghukum 14 tersangka lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara.

5. Pemerintah Resmi Tetapkan Upah Minimum 2023, Maksimal Naik 10 Persen

1610716360-Screen-Shot-2021-01-15-at-20.12.22.pngSumber: Ilustrasi uang BLT. (Pixabay)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan Menaker Ida Fauziyah pada Rabu (16/11/2022) dan diundangkan pada Kamis (17/11/2022).

Berdasarkan Pasal 6 peraturan tersebut, penyesuaian tersebut dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan sejumlah variabel. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun UM(t+1) dalam formula itu adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah Upah Minimum tahun berjalan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait