URnews

RUU KIA Dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni

Ahmad Sidik, Jumat, 24 Juni 2022 16.25 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
RUU KIA Dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni
Image: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. (Dok. DPR)

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memastikan, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 30 Juni 2022.

Pembahasan RUU KIA di rapat paripurna tersebut, bertujuan agar RUU bisa disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

"Sudah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, RUU KIA dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2022 untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR," kata Willy, mengutip ANTARA, Jumat (24/6/2022).

Nantinya, kata Willy, ketika sudah diputuskan di rapat paripurna tersebut, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Ia menerangkan Surpres tersebut terkait penentuan kementerian yang akan menjadi mitra utama (leading sector) dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR RI.

"Biasanya 'leading sector' adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), lalu ada Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kita tunggu Surpres dari pemerintah," tuturnya.

Lebih lanjut, Ia menyambut baik progres RUU IKA yang akan disetujui sebagai usul inisiatif DPR karena bisa mempercepat waktu pembahasan RUU bersama pemerintah.

Menurutnya, RUU KIA ini sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.

"Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat," terang Willy.

Ia mencontohkan, Jepang selama 20 tahun pemerintahannya memberikan yogurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak.

Sementara di Indonesia, lanjutnya, masalah stunting (kekerdilan) dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi sehingga diharapkan RUU KIA bisa mengatasi persoalan tersebut.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah memutuskan membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf tersebut diatur perpanjangan masa cuti bagi ibu melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.

Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti tertuang di Pasal 6, yakni ayat (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

Berikutnya ayat (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait