URstyle

Sambut Natal, Dinkes DKI Buka Layanan Vaksin COVID-19 di Gereja

Annisa Tiara Jelita, Kamis, 22 Desember 2022 13.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sambut Natal, Dinkes DKI Buka Layanan Vaksin COVID-19 di Gereja
Image: Ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Freepik/Freepik)

Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 21 hingga 30 Desember. Diketahui, layanan akan tersebar diseluruh tempat ibadah (gereja) yang berada di beberapa kecamatan di Kota Jakarta.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan vaksinasi akan berada gereja di kecamatan Kemayoran, Gambir, Senen, Sawah Besar, Cempaka Putih, Menteng, Johar Baru, dan Tanah Abang. 

Layanan vaksin gereja di Jakarta Barat tersedia di kecamatan Kebon Jeruk, Kalideres, Kembangan, Cengkareng, Tambora, Palmerah, Taman Sari, dan Gerogol Petamburan.

Di Jakarta Utara, layanan vaksin ada di gereja di kecamatan Kelapa Gading, Pademangan, Tanjung Priok, Koja, Cilincing, dan Penjaringan. 

Sementara di Jakarta Selatan, layanan vaksin gereja ada di kecamatan Pancoran, Kebayoran Lama, Tebet, Jagakarsa, Cilandak, Kebayoran Baru, Pasar Minggu, Seriabudi, Mp Perapatan, dan Pesanggrahan.

Simak jadwal lengkap vaksin COVID-19 di gereja di Jakarta.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Kesehatan DKI Jakarta (@dinkesdki)

Vaksinasi COVID-19 ini bisa didapatkan oleh masyarakat dengan memperlihatkan KTP.

“Tidak hanya untuk jamaat, dapat diakses siapa saja dengan KTP seluruh Indonesia berusia 12 tahun ke atas,” tulis akun Instagram@dinkesdki dilansir, Kamis (22/12/2022).

Adapun, dosis vaksin COVID-19 yang akan diberikan pada layanan ini yaitu dosis 1, 2, 3 dan 4 dengan merek vaksin Pfizer dan Zifivax. Untuk dosis ke-3 hanya akan diberikan kepada anak usia 18 tahun ke atas dan dosis ke-4 hanya untuk lansia 60 tahun ke atas serta tenaga kesehatan.

Diimbau untuk anak usia 6 sampai 12 tahun yang ingin melakukan perjalanan, namun belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk menyiapkan surat keterangan penundaan vaksin yang bisa didapatkan di Puskesmas. Jika tidak memiliki surat keterangan, anak masih dapat berpergian namun harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah melakukan vaksin minimal hingga dosis ke tiga.

Dinkes DKI Jakarta menegaskan untuk tidak menunda vaksinasi guna mencegah hal yang tidak diinginkan saat libur Nataru.

“Vaksinasi lengkap, cara paling efektif mencegah kemarian akibat COVID-19. Jangan ditunda!” tulis Dinkes DKI.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait