URnews

Sederet Fakta di Balik Gagalnya Selebgram Gebby Vesta Terbang saat PPKM

Nivita Saldyni, Jumat, 23 Juli 2021 10.44 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sederet Fakta di Balik Gagalnya Selebgram Gebby Vesta Terbang saat PPKM
Image: Gebby Vesta (Instagram @vestabeaute)

Jakarta - Selebgram Gebby Vesta ngamuk di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai diminta menunjukkan surat keterangan (suket) RT/RW setempat saat hendak melakukan penerbangan. Peristiwa itu pun sempat terekam dan viral di media sosial, Kamis (22/7/2021).

Dalam video yang beredar, Gebby marah-marah di depan petugas bandara saat diminta menunjukkan persyaratan terbang. Alasannya, Gebby tak lolos pengecekan karena tak bisa menunjukkan suket dari RT/RW setempat sebagai syarat perjalanan meski sudah membawa sertifikat vaksin dan hasil swab PCR.

Alhasil, perdebatan pun tak terelakkan. Gebby yang saat itu ngamuk pun sempat beradu mulut dengan salah satu petugas di lokasi. 

"Ini katanya baru. Orang dari luar negeri semuanya yang habis karantina lolos semuanya lolos. Ini biar followers saya yang banyak semua biar nonton," kata Gebby kepada salah satu petugas.

"Ini semua orang dari luar negeri lolos gak ada surat pengantar, surat kerja, gak perlu. Kita yang dari Indonesia dipersulit. Gunanya vaksin buat apa? Gunanya vaksin buat apa?" imbuh Gebby dengan nada tinggi.

"Ibu gak punya otak," jawab salah satu petugas sambil menunjukkan syarat aturan perjalanan yang baru.

"Ibu yang gak punya otak, mempersulit negata tau gak!" balas Gebby.

Ia pun kemudian diancam akan dipolisikan. Namun ancaman itu tak membuatnya gentar. Gebby pun malah balik menantang petugas tersebut.

"Dipolisikan aja," kata salah satu petugas.

"Polisikan silahkan, polisikan," balas Gebby. 

Kronologis Gebby Ngamuk di Bandara

Dilansir dari akun Instagram pribadinya, Gebby menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2021 saat hendak melakukan perjalanan domestik. Namun ia tak bisa mendapatkan cap di pos pemeriksaan persyaratan terbang karena tak bisa menunjukkan surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW.

"Terus aku tanya itu peraturan dari mana, karna yg saya tau syarat terbang kartu vaksin dan pcr minimal H1 dan saya udah lengkap. Mas nya bilang 'peraturan ini di buat baru tadi pagi'. Pertanyaannya nih.. peraturan tadi pagi yg belum menyeluruh di bagikan kenapa sudah di berlakukan hari itu juga?" tulis Gebby dalam postingan Instagramnya.

Ia merasa bahwa aturan tersebut terlalu mendadak. Namun ternyata petugas di lokasi malah menyalahkan Gebby karena tak update aturan terbaru.

"Nah aku tanya mas nya, lah kok gk ada info apapun, tau gk mas nya jawab apa? 'Makanya update nonton TV'. Terus aku jawab,'Maaf mas saya gk pernah nonton TV karna acaranya gk bermutu dan beritanya pun tentang covid terus buat stres dan imun turun'. Eh masnya bilang 'Ya kan media online ada'. Lah emang orang bangun tidur harus langsung buka Google buat cari berita covid?  ," lanjut Gebby menceritakan.

Namun kemudian datang petugas lain yang mengarahkannya ke counter untuk melakukan pengecekan data. 

"Datang kasi semua persyaratan dan mereka juga bilang aku gk bisa terbang karna gk ada surat pengantar RT/RW dan surat dinas. Sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di Bali dan punya usaha di Bali," jelasnya.

Namun kemudian ia melihat seorang bule dari Amerika. Tanpa menunjukkann sertifikat vaksin maupun suket RT/RW atau surat dinas, ia berhasil lolos dan langsung mendapatkan cap hanya dengan paspor dan hasil PCR.

"Itu yang buat aku marah dan tanya kartu vaksin gunanya buat apa? PCR mahal-mahal dan dicolok-colok buat apa? Eh aku dibilang 'IBU GAK PUNYA OTAK'," lanjutnya.

Saat itulah, Gebby mengaku ia ngamuk seperti halnya yang terekam dalam video viral tersebut. Kemudian, salah satu petugas menariknya pelan untuk menenangkan dan meminta petugas lain untuk memberikannya stempel tanda lolos pemeriksaan.

Aturan Perjalanan Rute Domestik Selama PPKM Darurat

1622090820-34FD75A6-20FC-4FDF-B31D-6DCE08BE823A.jpegSumber: Viral Telat Check-In di Bandara (Pexels/Matthew)

Sebagai informasi, memang telah ada perubahan dalam prosedur perjalanan rute domestik selama PPKM Darurat. Perubahan itu berlaku mulai 18 hingga 25 Juli 2021.

"Demi mencegah potensi lonjakan kasus di periode libur panjang Idul Adha maka Satgas sejak 18 hingga 25 Juli memberlakukan tambahan peraturan perjalanan, diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021, sehingga bersifat kebijakan penebalan," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021).

Wiku menjelaskan, perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara. Pemerintah hanya memperbolehkan para pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan untuk keperluan mendesak yang melakukan perjalanan keluar daerah. Itupun wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).

"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP, yang dapat diakses pekerja dari pimpinannya di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemda setempat," jelasnya.

Prosedur Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, khusus pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. Namun pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa kategori.

Pertama yaitu pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Namun pelaku wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

Kedua yaitu pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Selain itu pelaku perjalanan yang dikecualikan ini harus memenuhi beberapa ketentuan lainnya. Di antaranya sebagai berikut:

1. Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait