URstyle

Ada Kandungan Berbahaya, Produk Kosmetik Senilai Rp 7,7 Miliar Disita BPOM

Tim Urbanasia, Jumat, 17 Maret 2023 14.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ada Kandungan Berbahaya, Produk Kosmetik Senilai Rp 7,7 Miliar Disita BPOM
Image: Penampakan gudang yang disita BPOM. (Istimewa)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita produk kosmetik ilegal dari Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).

Menurut Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, pihaknya menyita produk kosmetik mulai dari bahan baku, pengemasan, hingga produk jadi dengan nilai investasi mencapai Rp 7,7 miliar.

“Gudang ini adalah fasilitas produksi besar sampai Rp7,7 miliar," ujarnya melansir Antara, Jumat (17/3/2023).

Penny menjelaskan, gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang bukti berupa bahan baku obat, produk jadi, kemasan kosmetik ilegal, produk perantara, bahan kemas, bahan kimia, alat produksi hingga timbangan.

BPOM bersama tim penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli terkait temuan tersebut. 

Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.

Menurut Penny, kosmetik tersebut sudah diproduksi sejak 2020 di lokasi lain yaitu di daerah Jakarta Barat. Sedangkan kegiatan produksi di Elang Laut, Jakarta Utara, diduga dilakukan sejak September 2022.

Pada gudang TKP terdapat tiga lantai yaitu lantai dasar yang digunakan untuk parkir hingga muat tiga unit mobil boks. Lantai dua untuk penyimpanan bahan baku dan alat produksi, dan lantai paling atas untuk fasilitas laboratorium penelitian dan pengembangan produk.

BPOM menyita bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat.

Selain itu, BPOM juga menyita pot dan botol kosong untuk produk kosmetika, produk perantara berupa lotion, produk jadi berupa lotion malam, dan berbagai macam krim tanpa merek.

Adapun barang-barang dalam gudang yang disita oleh BPOM yakni mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya. Lalu Kendaraan minibus, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk juga turut disita dari gudang.

Bahan Berbahaya

Penny menjelaskan kosmetik ilegal yang disita itu memiliki efek samping bagi kesehatan pengguna karena menggunakan beberapa bahan kimia berbahaya.

Kosmetik tersebut dapat menyebabkan efek ochronosis atau kulit menjadi kehitaman. Lalu ada asam retinoat atau tretinoin yang dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas, serta dapat menyebabkan cacat lahir pada janin.

Selain itu kosmetik juga mengandung resorsinol yang dapat menyebabkan iritasi kulit, mengganggu sistem imun, menciptakan kulit kebiruan, konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung, penurunan suhu tubuh secara drastis, serta adanya urin dalam darah .

Kandungan berbahaya lainnya ada klindamisin yang dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas.

Ada juga kandungan fluocinolone yang dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.

Oleh karena itu BPOM mengimbau agar konsumen selalu membeli kosmetika dari sarana penjualan terpercaya, baik lewat luring maupun daring.

"Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi, dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika," katanya.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Pasal lainnya yang juga diterapkan adalah Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait