Produsen Ramai-ramai Buat Pernyataan Obat Mereka Tak Mengandung EG dan DEG
Jakarta - Produsen obat ramai-ramai mengeluarkan surat pernyataan terkait produk obat sirup mereka yang diklaim tidak mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Berdasarkan utas yang dibagikan akun Twitter @Dhila_ki, sejauh ini sudah ada 37 perusahaan farmasi yang mengeluarkan pernyataan resmi terkait kandungan zat dalam obat cair yang mereka produksi.
Perusahaan di antaranya PT Pharos Indonesia, PT PIM Pharmaceuticals, PT Rama Emerald Multi Sukses, PT Nufarindo, PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk., PT Otto Pharmaceutical Industries, PT Combiphar, PT Simex Pharmaceutical Indonesia, PT Gracia Pharmindo, PT Opella Healthcare Indonesia, PT Interbat.
PT Ifars Pharmaceutical Laboratories, PT Dexa Medica, PT Solas Langgeng Sejahtera, PT Coronet Crown, PT Meprofarm, PT Nellco Indopharma, PT Soho Industri Pharmasi, PT Sanbe farma, PT Industri Jamu Dan Farmasi SidoMuncul Tbk., PT Deltomed Laboratories, PT Konimex.
PT Natural Nutrindo, PT Novell Pharmaceutical Laboratories, PT Hermed, PT Mersifarma Tm, PT Caprifarmindo Laboratories, PT Berlico Mulia Farma, PT Candra Nusantara Jaya, PT Samco Farma, PT Afi Farma, PT Pabrik Pharmasi Zenith, PT Bufa Aneka, PT Imedco Djaja, PT Gratia Husada Farma, PT Pratapa Nirmala, dan PT Pharma Laboratories.
Dalam surat pernyataan tersebut, produsen ada yang menuliskan merek obat sirup mereka beserta komposisinya, ada juga yang menuliskan nama-nama obat sirup lengkap dengan nomor surat izin edar. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa obat sirup mereka tidak mengandung EG dan GED.
"Proris tidak mengandung bahan baku Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Berikut merupakan varian dari Proris Suspensi yang selama ini sudah dikenal sebagai obat pereda demam pada anak yang efektif dan terpercaya, Proris Suspensi 60 ML, Proris Suspensi Forte 50 ML," demikian isi pernyataan dalam surat pernyataan PT Pharos Indonesia dikutip Urbanasia, Kamis (20/10/2022).
Di sisi lain, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan sudah mengantongi hasil uji obat cair atau sirup terkait gangguan ginjal akut misterius. Dia menyebut 15 dari 18 obat di Indonesia yang diuji mengandung senyawa beracun etilen glikol (EG).
“Kami sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat sirup yang diuji mengandung etilen glikol,” kata Dante.
Namun Dante tidak menyebut secara rinci merek dan jenis obat sirup apa yang terpapar etilen glikol.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah melarang penggunaan zat EG dan DEG pada obat sirup untuk anak-anak dan dewasa.
Hal ini menyusul ditemukannya kontaminasi DEG dan EG pada empat produk obat sirup untuk batuk pilek produksi Maiden Pharmaceuticals yang dikaitkan dengan kematian 66 anak di Gambia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ucap Direktur Registrasi Obat BPOM RI, Siti Asfijah Abdoellah, melansir ANTARA.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga melarang apotek menjual obat bebas/obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor R.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
Baca Juga: BPOM Larang Zat DEG dan EG pada Obat Sirup
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi instruksi tersebut.