URoto

Rifat Sungkar Tak Sarankan Mobil Melaju Pakai Lampu Hazard saat Hujan

Anisa Kurniasih, Jumat, 17 Desember 2021 14.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rifat Sungkar Tak Sarankan Mobil Melaju Pakai Lampu Hazard saat Hujan
Image: Rifat Sungkar (Instagram/rifato)

Jakarta - Di saat hujan deras, masih banyak pengendara mobil yang terlihat menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika berkendara di jalan.

Biasanya, hal tersebut bertujuan untuk memberikan sinyal kepada pengendara lainnya tentang keberadaan mobil saat hujan. 

Namun guys, tahukah kamu bahwa ternyata hal tersebut merupakan tindakan yang salah kaprah. Hal itu disampaikan oleh pebalap Rifat Sungkar.

Ia mengatakan, pemakaian lampu hazard atau lampu darurat di saat hujan deras justru hanya akan membuat bingung pengendara lain. Bahkan, pereli nasional itu menyebut penggunaan lampu itu berpotensi menyebabkan kecelakaan. 

"Lampu hazard kalau dinyalakan saat hujan maka akan bikin bingung pengendara lain dan berpotensi kecelakaan," kata Rifat rilis resmi Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) baru-baru ini.

Menanggapi fenomena aplikasi lampu hazard di bawah guyuran hujan deras yang seakan dianggap lumrah oleh pengendara saat ini, Brand Ambassador Mitsubishi Motors itu menekankan, penggunaan lampu hazard tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi darurat, yaitu mobil berhenti.

“Tapi tolong jangan gunakan hazard saat mobil berjalan. Hazard satu-satunya sinyal yang memberikan tanda bahwa mobil memang sedang berhenti,” kata dia.

Ia memaparkan, bahaya yang ditimbulkan saat menggunakan hazard di tengah kendaraan melaju, adalah pengemudi lain di jalan tidak bisa memprediksi manuver kita. Baik itu saat akan berbelok atau bergeser pindah ke lajur lain. 

Aktifnya dua lampu sein secara bersamaan tidak membantu kondisi lebih aman, meski dianggap para pengendara tersebut justru ‘meningkatkan visibilitas’.

“Salah kaprah penggunaan hazard, kenapa begitu? Karena sistem kendaraan yang ada saat ini sudah memiliki fitur yang mumpuni, apalagi ada DRL saat ini, survei membuktikan penggunaan DRL bisa mengurangi tingkat kecelakaan. Di sisi lain, kita punya sistem hazard yang bisa beri sinyal pada pengguna jalan lain ketika terjadi bahaya,” jelas Rifat.

Selain mengimbau untuk menghindari penggunaan hazard saat kendaraan melaju, Rifat juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak dan kecepatan saat berkendara di cuaca hujan. 

Karena sebanyak apapun fitur keselamatan, berkendara dalam kecepatan tinggi apalagi di bawah hujan deras justru akan semakin tingkatkan potensi kecelakaan.

Penggunaan lampu hazard juga sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1. Undang-Undang ini menyatakan: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Kemudian ‘keadaan darurat’ yang dimaksud adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait