URnews

Roundup 1 Desember: Sistem Ganjil Genap di Tol hingga DDD Challenge

Urbanasia, Rabu, 1 Desember 2021 21.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 1 Desember: Sistem Ganjil Genap di Tol hingga DDD Challenge
Image: Ilustrasi jalan tol (Pixabay/markusspiske)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Rabu (1/12/2021) nih, Urbanreaders! Kabar di antaranya, DDD Challenge sebuah tantangan untuk Pria Masturbasi di bulan Desember.

Lalu, ada juga mengenai, Polda Metro Jaya pastikan tak beri izin reuni 212 di Patung Kuda, hingga penerapan ganjil genap di sejumlah Tol selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini!

1. Viral DDD Challenge, Awas 5 Dampak Buruk Terlalu Sering Masturbasi

1593496723-dampak-masturbasi.jpgIlustrasi masturbasi

Awal Desember ini viral DDD Challenge dikalangan para pria. Apa itu DDD Challenge? DDD merupakan singkatan dari Destroy D*ck December, yang merupakan tantangan masturbasi pria di bulan Desember.

Rupanya, tantangan tersebut merupakan salah satu akhir dari tantangan bernama NNN atau disebut No Nut November. 

Dalam tantangan tersebut, pria yang berpartisipasi tidak boleh melakukan masturbasi selama bulan November.

2. Polda Metro Jaya Pastikan Tak Beri Izin Reuni 212 di Patung Kuda

1638340390-Zulpan.JPGKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Tribratanews Polri)

Polda Metro Jaya menyatakan tak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 yang bakal digelar besok Kamis (2/12/2021) di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bakal memberikan sanksi tegas jika panitia nekat menggelar kegiatan tersebut, baik di Patung Kuda Arjuna Wiwaha maupun lokasi lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak akan mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

3. Varian Omicron Disebut Dapat Menulari Penyintas COVID-19, Ini Kata Satgas

1637325958-prof-wiku.jpegJuru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (Setpres.go.id)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tetap tenang dan berhati-hati. Hal tersebut menyusul bukti awal penelitian menyatakan kemungkinan varian Omicron dapat menularkan penyintas COVID-19.

"Namun sampai saat ini Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG - VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya, masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan," jelas Wiku lewat keterangan tertulis di situs covid19.go.id, dikutip Rabu (1/12).

Masyarakat diminta menunggu hasil studi lanjutan terkait bukti awalan para peneliti mensinyalir Omicron dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas COVID-19.

4. Kebijakan Baru, Twitter Larang Pengguna Unggah Foto Tanpa Izin Pemilik

1622334882-ilustrasi-twitter.jpgIlustrasi TWitter. (PhotoMix-Company/Pixabay)

Twitter mengeluarkan kebijakan anyar untuk para penggunanya. Media sosial yang baru saja mengalami pergantian CEO ini memberlakukan aturan baru penyebaran foto di platformnya.

Twitter akan menghapus gambar atau video individu pribadi yang dibagikan tanpa izin. Aturan tersebut merupakan perpanjangan dari kebijakan untuk melarang doxxing.

Perusahaan mengatakan langkah ini bertujuan untuk menghentikan penggunaan gambar dan video untuk melecehkan, mengintimidasi, dan mengungkapkan identitas individu pribadi, yang secara tidak proporsional berdampak pada perempuan, aktivis, pembangkang, dan anggota komunitas minoritas.

5. Empat Ruas Tol Ini Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap saat Nataru

1636629758-jalan-tol.jpgIlustrasi jalan tol. (Pixabay/markusspiske)

Menhub Budi Karya mengatakan pemerintah bakal menerapkan kebijakan ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi pada masa Natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.

"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait