URnews

Roundup 27 November: Varian Baru Omicron hingga Operasi Lilin Nataru

Urbanasia, Minggu, 28 November 2021 03.06 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 27 November: Varian Baru Omicron hingga Operasi Lilin Nataru
Image: Ilustrasi COVID-19 (Freepik)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Sabtu (27/11/2021) nih, Urbanreaders! Kabar tersebut di antaranya  WHO) menyatakan munculnya varian baru COVID-19 asal Afrika Selatan yaitu virus B.1.1.529 yang dinamai Omicron.

Lalu, ada juga informasi mengenai pihak Kepolisian siap menggelar Operasi Lilin saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah terjadinya gelombang 3 COVID-19 di Indonesia.

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini.

1. WHO Sebut Kemunculan Varian Corona Baru 'Omicron' Mengkhawatirkan

1625842387-1611282277-apa-itu-virus-corona3.jpgSumber: Ilustrasi COVID-19 (Freepik)

Kabar buruk muncul lagi terkait varian baru COVID-19 nih, guys. Kali ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan munculnya varian baru COVID-19 asal Afrika Selatan yaitu virus B.1.1.529.

Varian yang dinamai Omicron ini, disebut oleh WHO sebagai varian baru yang mengkhawatirkan dan dapat berkembang cepat.

Melansir BBC, varian B.1.1.529 ini memiliki 50 jenis mutasi dan memiliki risiko menginfeksi kembali para penyintas COVID-19. Varian baru tersebut pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan pada 24 November 2021 dan ditemukan juga di Botswana, Belgia, Hongkong, dan Israel.

2. Surat Edaran Baru Erick Thohir: Fasilitas Umum di BUMN Wajib Gratis

1632452766-erick-thohir.jpegSumber: Menteri BUMN Erick Thohir (Instagram @erickthohir)

Menteri Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang terdapat di layanan BUMN tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.

"Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. (Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna)," demikian tertulis di surat edaran yang ditandatangani Erick Thohir pada Rabu (24/11/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait