URnews

Sederet Fakta Kasus Suap Azis Syamsuddin

Anisa Kurniasih, Senin, 27 September 2021 13.07 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sederet Fakta Kasus Suap Azis Syamsuddin
Image: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menggunakan baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (25/9/2021). Sumber: Antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah pada Jumat (24/9/2021) malam.  

Azis dijemput paksa karena tak memenuhi panggilan KPK. Bahkan, ia beralasan bahwa dirinya sedang menjalankan isolasi mandiri (Isoman) karena sempat berinteraksi dengan pasien corona. 

Atas kasus tersebut, KPK telah menahan Azis selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Berikut fakta-fakta kasus suap Azis Syamsuddin:

1. Jadi tersangka suap perkara DAK Lampung Tengah

KPK menetapkan Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah. Azis diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Firli menjelaskan, secara runut Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Azis Syamsuddin pun menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar.

2. Suap AKP Robin Rp 3,1 miliar

Azis Syamsuddin diduga memberikan suap kepada eks penyidik KPK AKP Robin sebesar Rp 3,1 miliar, guys. Suap tersebut diberikan agar AKP Robin membantu Azis dalam perkara dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata Firli. Ia mengatakan, Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin di rumahnya. Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

"Masih pada Agustus 2020, SRP diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali: pertama USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500," kata Firli.

Uang dalam bentuk mata uang asing itu kemudian ditukarkan oleh identitas lain. Total yang telah diterima AKP Robin dari Azis Syamsuddin mencapai Rp 3,1 miliar.

3. Alasan Azis Akhirnya Dijemput Paksa KPK

1632491743-azis.jpegSumber: Azis Syamsuddin. (Dok. Antara)

Azis dijemput paksa KPK karena berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan meminta penundaan pemanggilan. KPK pun memberikan penjelasan terkait hal ini.

"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19, maka KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021).

Saat dilakukan penjemputan di rumah pribadinya di Jakarta Selatan, Azis dinyatakan negatif COVID-19 usai dilakukan swab test. Akhirnya Azis digiring ke gedung Merah Putih KPK untuk ditahan.

"Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli.

"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI

Azis Syamsuddin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI. Surat pengunduran disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir, dikutip ANTARA, Sabtu (25/9/2021).

Adies mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin untuk posisi Wakil Ketua DPR RI. 

Sejauh ini, dikatakan Adies belum ada kader yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mengisi posisi itu. Hanya saja, ia memastikan seluruh kader Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI punya kesempatan yang sama.

5. Memiliki kekayaan Rp 100 miliar

Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Azis Syamsuddin memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365 atau Rp 100 miliar.

Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Azis melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun 2020 sebagai jabatan Wakil Ketua DPR RI.

Dari laman tersebut kekayaan Azis dengan rincian, tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 89.492.201.000 atau Rp 89 miliar yang tersebar di Kota Jakarta Selatan dan Kota Bandarlampung.

Azis juga memiliki enam kendaraan bermotor senilai Rp 3.502.000.000 atau Rp 3 miliar yang terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser.

Selain itu, harga bergerak yang dimiliki Azis senilai Rp 274.750.000 atau Rp 274 juta dan kas dan setara kas senilai Rp 7.052.118.365 atau Rp 7 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait