URnews

Tes GeNose C19 Berlaku di Seluruh Moda Transportasi Per 1 April

Anisa Kurniasih, Senin, 29 Maret 2021 13.26 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tes GeNose C19 Berlaku di Seluruh Moda Transportasi Per 1 April
Image: Loket Pemeriksaan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sumber: Healza/Urbanasia

Jakarta - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui syarat untuk perjalanan dalam negeri di jalur darat, laut maupun udara.

Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021 dengan memperluas penggunaan alat deteksi GeNose C19 di seluruh alat transportasi yang berlaku mulai 1 April 2021.

"Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” terang Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19  Wiku Adisasmito melalui akun YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini antara lain, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Mengutip SE tersebut, salah satu kebijakan baru yang diambil adalah menerapkan alat testing buatan dalam negeri GeNose C19 yang fungsinya akan diperluas terhadap sejumlah alat transportasi lain.

"Penggunaan alat deteksi dini COVID-19, berbasis hembusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," sebut SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo. 

Di bawah ini ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021:

Perjalanan Pulau Bali

Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan
d. Mengisi e-HAC Indonesia

Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

1613379854-GeNose-di-stasiun.jpegSumber: Ilustrasi calon penumpang KA mengikuti pemeriksaan GeNose C19. (Humas PT KAI)

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Melalui Darat Umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah; atau

Melalui Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes acak GeNose di rest area

Melalui Kereta Api Antar Kota; atau
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan; dan
c. Mengisi e-HAC Indonesia
d. Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah

Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; dan
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan
c. Mengisi e-HAC Indonesia

Syarat Tambahan:

1. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, antigen, atau tes GeNose.

2. Bila hasil tes RT-PCR, antigen, atau GeNose negatif namun menunjukkan gejala, masyarakat tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait