URnews

Urutan Penerus Takhta Kerajaan Inggris Sepeninggal Ratu Elizabeth II

William Ciputra, Jumat, 9 September 2022 12.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Urutan Penerus Takhta Kerajaan Inggris Sepeninggal Ratu Elizabeth II
Image: (kiri ke kanan) Camilla, Pangeran Charles, Ratu Elizabeth, Pangeran George, Pangeran William, Putri Charlotte; Pangeran Louis, dan Catherine selama penutupan Platinum Jubilee. (Instagram/clarencehouse)

Jakarta - Sebuah negara yang menganut sistem monarki seperti Kerajaan Inggris akan menetapkan penerus takhta berdasarkan keturunan. Dengan demikian, penerus takhta bisa diketahui meski penguasa saat ini masih hidup sekali pun. 

Di Inggris, Ratu Elizabeth II yang naik takhta sejak tahun 1952 sudah memiliki penerus yaitu Pangeran Charles yang ditetapkan sebagai putra mahkota sejak tahun 1958. 

Tak heran ketika Ratu Elizabeth dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 8 September 2022 waktu setempat, Charles langsung dinobatkan sebagai Raja Inggris beberapa saat setelahnya dengan gelar Raja Charles III. 

Aturan Penerus Takhta Inggris

Secara umum, penerus takhta jatuh kepada anak pertama dan keturunannya, yang disusul oleh saudara anak pertama dan seterusnya. 

Dengan demikian, Charles dan anak cucunya lebih utama sebagai penerus takhta Ratu Elizabeth ketimbang anak kedua dan ketiga ratu yang juga saudara kandung Charles: Pangeran Andrew, Pangeran Edward, dan Putri Anne.

Namun, suksesi di Kerajaan Inggris ternyata tidak hanya ditetapkan berdasarkan garis keturunan saja, tapi juga berdasarkan Undang-undang Parlemen. 

Aturan penerus takhta di Inggris tercermin dalam Bill of Rights yang ditetapkan pada tahun 1689 dan The Act of Settlement tahun 1701. 

Adapun dua aturan itu ditetapkan menyusul kegaduhan saat Inggris diperintah James II yang merupakan raja Katolik terakhir yang berkuasa. Pada 1688, James II melarikan diri dari Inggris. 

Setelah itu, Parlemen Inggris pun menyatakan bahwa James II telah turun takhta dan takhta kosong. Takhta kemudian diserahkan kepada putri James yaitu Mary II yang berkuasa bersama (joint rulers) dengan suaminya yaitu William III.

Sejak saat itu ada aturan bahwa penguasa tidak hanya memerintah melalui Parlemen tapi suksesi juga bisa diatur oleh Parlemen. Selain itu, Parlemen juga dapat mencabut gelar penguasa jika melakukan kesalahan selama berkuasa. 

Dalam Act of Settlement diatur bahwa Parlemen adalah pihak yang menentukan gelar. Sementara dalam Bill of Rights, Parlemen menentukan syarat penguasa bukan seorang Katolik Roma dan harus berpegang teguh pada Gereja Inggris. 

Pada tahun 2013, ada aturan bernama Succession to the Crown Act yang mengubah beberapa aturan dalam Bill of Rights dan Act of Settlement. 

Perubahan antara lain mengakhiri dominasi laki-laki, yaitu putra lebih muda bisa menggantikan kakak perempuannya sebagai penerus tahta. UU baru juga mengakhiri ketentuan seorang yang menikah dengan Katolik Roma didiskualifikasi dari suksesi. 

Penerus Takhta Inggris Setelah Ratu Elizabeth II

Nah dari aturan-aturan tersebut, berikut ini urutan penerus takhta Inggris sepeninggal Ratu Elizabeth II sebagaimana dilansir Urbanasia dari ABCNews:

1. Raja Charles III
2. Pangeran William, Duke of Cambridge
3. Putri Charlotte of Cambridge
4. Pangeran Louis of Cambridge
5. Pangeran Harry, Duke of Sussex

6. Master Archie Mountbatten-Windsor
7. Miss Lilibet Mountbatten-Windsor
8. Prince Andrew, Duke of York
9. Princess Beatrice of York (Mrs. Edoardo Mapelli Mozzi)
10. Miss Sienna Mapelli Mozzi

11. Princess Eugenie of York (Mrs. Jack Brooksbank)
12. Master August Brooksbank
13. Prince Edward, Earl of Wessex
14. James, Viscount Severn
15. The Lady Louise Mountbatten-Windsor

16. Anne, Princess Royal
17. Mr. Peter Phillips
18. Miss Savannah Phillips
19. Miss Isla Phillips
20. Zara Tindall (Mrs. Michael Tindall)

21. Miss Mia Tindall
22. Miss Lena Tindall
23. Master Lucas Tindall.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait