URnews

Deretan Kasus Beserta Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual di Indonesia

Elga Nurmutia, Kamis, 13 Januari 2022 13.19 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Deretan Kasus Beserta Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual di Indonesia
Image: ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

Jakarta - Kasus pelecehan seksual di Indonesia menjadi salah satu yang sedang banyak dibahas oleh publik. Kini, sederet korban juga akhirnya berani menceritakan kasus tersebut kepada masyarakat luas. 

Sementara itu, kasus pelecehan seksual mulai terkuak satu persatu. Bahkan, korban juga menceritakan kejadian yang dialaminya dan meminta dukungan dan keadilan, termasuk sanksi bagi pelaku. 

Tak cuma itu, pelecehan seksual juga banyak diberitakan sepanjang tahun 2021 hingga kini memasuki awal tahun 2022.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Tindakan itu, termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Berikut, Urbanasia rangkum deretan kasus pelecehan seksual di Indonesia

1.  Guru Pesantren Perkosa Santriwati

Publik tengah dihebohkan dengan kasus pemerkosaan 12 santri hingga beberapa telah melahirkan. Pelaku tak lain adalah guru pesantren bernama Herry Wirawan yang kini telah diamankan pihak berwajib.

Dari informasi, anak yang lahir akibat ulah Herry telah mencapai sembilan anak. Bahkan, dua korban lainnya kini tengah mengandung bayi.

Pelaku sekaligus guru dan pengelola pesantren tersebut dituntut hukuman mati dan kebiri kimia serta denda mencapai Rp 500 juta. Hal itu diungkapkan oleh Asep N Mulyana selaku JPU di sidang terdakwa, Herry Wirawan.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," ujar Asep setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

Atas perilaku bejatnya, Herry Wirawan selaku predator seksual dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

2. Bocah 11 Tahun di Bekasi Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Tetangganya

Seorang bocah perempuan (11) di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual dari tetangganya sendiri. Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, usai keluarga korban melaporkannya. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

Tidak hanya menangkap pelaku pelecehan seksual berinisial AY, Suprijadi juga menegaskan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban dan pakaian korban saat di tempat kejadian perkara.

Atas perilaku bejatnya, pelaku AY akan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol, Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12/2021).

3. Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Riau (UNRI)

Kasus pelecehan seksual juga dialami oleh LM, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP Universitas Riau (UNRI). Korban awalnya mengungkap pengalamannya itu lewat akun Instagram @mahasiswa_universitasriau pada awal November 2021 dan kemudian menjadi viral.

Dalam pengakuannya, korban mengatakan menjadi korban pelecehan seksual dari dosennya yang berinisial SH saat melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan FISIP UNRI pada 27 Oktober 2021. Korban mengaku saat itu SH mengajukan pertanyaan soal kehidupan pribadinya, bahkan sempat melontarkan kata-kata ‘I love you’ yang membuatnya tak nyaman.

Tak sampai di sana, korban juga mengaku bahwa SH sempat memegang bahu dan kepala korban dan kemudian mencium pipi kiri dan kening korban saat izin untuk pulang.

Tak lama kemudian, LM membuat laporan kepolisian ke Polrest Pekanbaru. Kasus kemudian diambil alih oleh Polda Riau. Buntutnya, SH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau pada 17 November 2021 lalu dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman lima tahun penjara.

Namun SH tak ditahan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Hal ini karena Dekan FISIP UNRI itu dinilai cukup kooperatif. Menurut informasi hingga pertengahan Desember 2021 lalu SH masih belum juga dinonaktifkan.

4. Pelecehan Seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya, MS. Seperti yang diketahui, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari penelanjangan dan pencoretan alat kelamin.

Investigasi internal pun telah dilakukan oleh KPI. Hasilnya, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan bahwa korban dan para terduga pelaku telah dibebastugaskan.

5. Demisioner BEM UMY Perkosa 3 Mahasiswi

MKA alias OCD, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan dikeluarkan dari kampus secara tidak hormat. Keputusan itu disampaikan oleh Rektor UMY, Gunawan Budiyanto pada Kamis (6/1/2022).

“Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sehingga komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat,” kata Gunawan dalam konferensi pers di kampus UMY, Kamis (6/1/2022).

Berdasarkan laporan korban terhadap akun @dear_umycatcalles, pemerkosaan itu terjadi sekitar bulan Agustus 2021 atau 3,5 bulan yang lalu. Korban pertama mengaku bahwa ia mengenal MKA dari seorang teman di fakultas lain.

Korban kedua mengaku sebagai salah satu teman MKA. Ia mengaku diperkosa MKA pada Oktober 2021 sepulang dari salah satu klub malam di Jalan Solo, Yogyakarta.

Kemudian korban ketiga pun muncul. Ia mengatakan bahwa kejadian yang menimpanya itu sudah terjadi cukup lama, tepatnya pada tahun 2018.

Menurut pengakuan korban dari laporan akun Instagram @dear_umycatcallers, yang bersangkutan menjadi korban pemerkosaan oleh MKA usai dirinya lolos rekrutmen anggota BEM Fakultas.

UMY pun menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

Kampus juga akan memberikan bantuan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY jika korban ingin melaporkan MKA ke jalur hukum.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait